Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana Simpanan Tak Bisa Diambil, Ribuan Anggota Koperasi di Jogja Ini Merasa Tertipu

Dana Simpanan Tak Bisa Diambil, Ribuan Anggota Koperasi di Jogja Ini Merasa Tertipu Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler

Merdeka.com - Pada masa pandemi ini, banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi. Ironisnya banyak orang yang menabung di suatu koperasi tak bisa menarik dana simpanannya kembali saat masa-masa sulit itu.

Hal itulah yang dialami ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menuntut pengembalian uang simpanan mereka dengan nilai akumulasi mencapai Rp800 miliar karena merasa tertipu.

“Di DIY ada sekitar 10 ribu anggota yang nilai akumulasi simpanannya sekitar Rp700 hingga Rp800 miliar. Sampai saat ini kami tidak tahu uang itu aman atau tidak,” kata Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP-SB Yogyakarta, Aritonang, mengutip dari ANTARA pada Rabu (20/10).

Aritonang mengatakan, koperasi simpan pinjam yang berbasis di Bogor, Jawa Barat itu mengalami gagal bayar sejak tahun 2020. Sejak saat itulah para nasabah tidak bisa mengambil simpanan kembali. Padahal kebijakan tersebut keluar tanpa persetujuan dari anggota melalui rapat anggota.

Lalu seperti apa kelanjutan dari kasus ini? Berikut selengkapnya:

Perjuangan Para Nasabah Ambil Dana Simpanan

ilustrasi uang

©2014 Merdeka.com

Karena dana simpanan tak bisa diambil, KSP-SB kemudian digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh anggota koperasi. Gugatan itu kemudian berakhir lewat skema perdamaian atau homologasi yang disahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau sudah “inkrach”.

Dalam skema homologasi, diputuskan bahwa KSP-SB harus mengembalikan uang anggota atau kreditor dengan cara mencicil setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun dengan pembayaran termin I sebesar 4 persen mulai Juli 2021. Tapi kenyataannya hingga sekarang (20/10) cicilan itu belum dibayar oleh koperasi.

Untuk mendapat uangnya kembali, perwakilan anggota telah mendatangi Kantor Cabang KSP-SB di Yogyakarta serta Kantor KSB-SB Pusat di Bogor pada 21 Juli 2020, namun tidak mendapatkan hasil. Tak hanya itu, mereka juga telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo agar mendapat solusi dan memerintahkan pada Menteri Koperasi dan UKM agar mengaudit KSP-SB sesuai dengan Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi.

Ketidakjelasan Nasib Dana Simpanan hingga Miliaran Rupiah

ilustrasi uang

©Shutterstock/mangostock

Yekti Hasanah (62), salah satu nasabah asal Yogyakarta, mengatakan bahwa dia masih memiliki uang simpanan di KSP-SB senilai Rp1,3 miliar. Namun saat mengecek rekening tabungan uangnya tercatat tinggal Rp20 ribu. Saat melaporkan kerugiannya ke Polda DIY, perempuan yang sudah menanamkan dana sejak tahun 2014 itu malah digugat balik oleh KSP-SB karena melaporkan kerugiannya.

Sama halnya dengan Sardiman (53), dia mengaku masih memiliki simpanan dana di KSP-SB senilai Rp2,4 miliar. Namun hingga kini uang yang rencananya hendak ia gunakan untuk membangun usaha indekos itu belum kunjung bisa ia tarik.

“Menjelang masa pensiun saya harapannya punya investasi mau bangun rumah indekos. Tapi berhubung uangnya masuk ke sini saya tidak bisa apa-apa,” keluh Sardiman, mengutip dari ANTARA.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP