Cara Pemkab Bantul Majukan Desa, Buat Berbagai Kebijakan Ini
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus berupaya memajukan pembangunan desa di wilayah mereka. Demi tujuan tersebut, mereka membuat berbagai program kebijakan. Salah satunya adalah memberikan kebijakan program pengelolaan keuangan bagi pemerintah desa.“Kemajuan desa di Bantul saat ini karena Pemkab Bantul telah memberikan kebijakan keuangan pada pemerintah desa, misalnya Bantuan Keuangan Khusus (BKK),” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dikutip dari ANTARA pada Kamis (15/6).
Selain itu ada berbagai kebijakan lain yang dibuat Pemkab Bantul. Apa saja? Berikut selengkapnya:
Kebijakan Lain
©YouTube/Polres Bantul
Tak hanya kebijakan pada keuangan pemerintah desa, Pemkab Bantul juga punya berbagai kebijakan lain. Berbagai kebijakan itu di antaranya Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2MD), Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pedukuhan, dana insentif kelurahan (Dikal) bagi desa yang memenuhi kriteria capaian pembangunannya.
“Selain itu ada program padat karya dan program di dinas yang melibatkan desa. Hasilnya, satu-satunya kabupaten yang sudah mencapai desa mandiri yaitu Kabupaten Bantul, dan IDM (Indeks Desa Membangun) tertinggi se-Indonesia,” kata Halim.
Bangun Desa Lewat BUMDes
©Instagram.com/twteguh
Bupati juga mengatakan Pemkab Bantul berupaya membangun desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang meliputi 75 desa. Menurutnya ada desa yang sudah maju, tapi ada juga yang belum maju.
“Desa Mangunan merupakan cotoh desa yang maju BUMDes-nya dari sisi pariwisata. Selain itu Desa di Bantul kita dorong untuk melestarikan budaya. Setiap desa di Bantul harus menuju desa budaya agar menarik wisatawan,” kata Halim.
Buat Petunjuk Teknis
Sementara itu, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bantul Sri Nuryanti mengatakan, hal lain yang diupayakan Bantul dalam membangun desa yaitu membuat petunjuk teknis terkait peran peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur lain di tingkat kelurahan.
Dia mengatakan, pemerintah juga sudah membuatkan petunjuk teknis berdasar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Di situ peran BPD dirinci jelas, dimulai dari menyusun tata tertib, musyawarah pedukuhan, musyawarah desa, hingga penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah). Hal ini bertujuan agar BPD dan unsur lain di kelurahan dapat bersinergi baik dengan pemerintah desa," katanya
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMengatasi demam panggung memerlukan pemahaman tentang penyebabnya dan penerapan strategi untuk mengelolanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum artikel tentang prinsip-prinsip penting yang perlu dipertimbangkan dalam membangun lingkungan bermain dan belajar.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaBanyaknya aktivitas manusia yang menyimpang, dapat berdampak buruk bagi kelestarian alam.
Baca Selengkapnya