Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat NPWP Karyawan, Ketahui Syarat-syaratnya

Cara Membuat NPWP Karyawan, Ketahui Syarat-syaratnya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Membayar pajak memang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara, terutama bagi yang memiliki penghasilan atau aktif dalam kegiatan usaha. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah salah satu bentuk kontribusi dan tanggung jawab sosial yang dapat dilakukan untuk mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Membayar pajak juga menjadi salah satu indikator bahwa seseorang telah memenuhi kewajiban hukum dan moral sebagai warga negara yang baik.

Bagi Anda yang baru saja menjadi karyawan baru, maka penting untuk membuat NPWP guna pelaporan pajak setiap tahun. Cara membuat NPWP karyawan ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan melakukan registrasi langsung ke kantor pajak, atau bisa juga registrasi secara online.

Tak perlu khawatir, cara membuat NPWP karyawan ini cukup mudah, bahkan prosesnya tak membutuhkan waktu lama. Namun, Anda perlu mengetahui syarat-syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi NPWP.

Berikut, kami merangkum cara membuat NPWP karyawan dengan mudah dan penjelasan syarat dokumennya, bisa Anda simak.

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP karyawan, penting untuk dipahami terlebih dahulu apa itu NPWP dan syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor identifikasi resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

Setiap orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik dan bersifat permanen, dan digunakan sebagai identifikasi resmi wajib pajak dalam transaksi dan pelaporan pajak.

NPWP biasanya diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis dan administrasi, seperti saat membuka rekening bank, melakukan transaksi jual-beli, atau mengikuti tender proyek pemerintah. Untuk membuat NPWP, maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  • Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Karyawan (SKPK) dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Surat Keterangan Penghasilan (SKP) atau slip gaji yang menunjukkan jumlah pendapatan karyawan dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Alamat lengkap tempat tinggal dan alamat email yang aktif.
  • Pastikan bahwa semua dokumen yang Anda berikan dalam proses pendaftaran NPWP adalah asli dan sesuai dengan data pribadi Anda. Selain itu, pastikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP yang sah.

    Jika ada keperluan tambahan dalam proses pendaftaran, pastikan untuk memperoleh informasi dari Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.

    Cara Membuat NPWP Karyawan Offline

    Setelah mengetahui syarat dokumen yang dibutuhkan, berikutnya akan dijelaskan cara membuat NPWP karyawan secara offline. Membuat NPWP offline, artinya Anda melakukan registrasi langsung ke kantor pajak di kota tempat Anda tinggal. Di sini, Anda akan dibantu petugas kantor pajak untuk mengikuti setiap langkah registrasi yang diperlukan.

    Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP sebagai karyawan:

  • Pastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai karyawan di perusahaan tempat Anda bekerja dan memiliki gaji yang memenuhi syarat untuk pajak.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP perusahaan tempat Anda bekerja, dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Karyawan (SKPK).
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Ajukan permohonan pembuatan NPWP kepada petugas di loket pelayanan.
  • Petugas akan memproses permohonan Anda dan memberikan nomor NPWP setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
  • Setelah mendapatkan nomor NPWP, Anda akan menerima Surat Tanda Terdaftar (STT) sebagai bukti bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Anda dapat memperoleh kartu NPWP dengan mengunjungi kembali Kantor Pelayanan Pajak setelah beberapa waktu dari tanggal pendaftaran.
  • Itu langkah membuat NPWP karyawan secara offline yang bisa Anda lakukan. Pastikan untuk selalu membayar pajak secara tepat waktu dan benar agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak.

    Cara Membuat NPWP Karyawan Online

    Cara membuat NPWP Karyawan yang tak kalah mudah lainnya bisa dilakukan secara daring atau online. Dengan cara ini, Anda tak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan registrasi. Di mana registrasi bisa Anda lakukan lebih praktis dengan mengakses situs pajak yang telah disediakan.

    Berikut adalah cara membuat NPWP karyawan secara oline yang bisa Anda lakukan:

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
  • Klik "Registrasi NPWP Online" pada menu utama dan pilih "Pendaftaran Wajib Pajak Baru".
  • Isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi Anda, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan email.
  • Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status Anda, yaitu karyawan.
  • Isi data perusahaan tempat Anda bekerja, termasuk nama perusahaan, NPWP perusahaan, dan alamat perusahaan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP dan SKPK.
  • Verifikasi data Anda dan submit permohonan pendaftaran.
  • Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai status pendaftaran Anda.
  • Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima nomor NPWP dan Surat Tanda Terdaftar (STT) secara online melalui email.
  • Setelah menerima nomor NPWP, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengambil kartu NPWP Anda.
  • Pastikan Anda menyediakan dokumen-dokumen yang lengkap dan benar saat melakukan pendaftaran online. Selain itu, pastikan juga bahwa perusahaan tempat Anda bekerja telah memiliki NPWP dan telah terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

    (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
    Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

    Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Baca Selengkapnya
    Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
    Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

    Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

    Baca Selengkapnya
    Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
    Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

    Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

    Baca Selengkapnya
    Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
    Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

    Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

    Baca Selengkapnya
    Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK
    Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

    Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

    Baca Selengkapnya
    Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
    Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

    Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

    Baca Selengkapnya
    PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York
    PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York

    PNM merupakan lembaga pembiayaan dan pendamping perempuan prasejahtera di Indonesia melalui sektor usaha ultra mikro.

    Baca Selengkapnya