Cara Lapor Pajak Online, Praktis dan Mudah Dilakukan
Merdeka.com - Cara lapor pajak online yang benar perlu diketahui setiap orang, terutama orang berpenghasilan dan memiliki NPWP. Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public).
Melansir dari DJP Online, badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sebagai Wajib Pajak, Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Saat ini, lapor pajak bisa dilakukan dengan cara online. Dengan adanya fasilitas ini, semakin memudahkan Anda saat ingin lapor pajak. Berikut cara lapor pajak online yang merdeka.com lansir dari pajak.go.id:
Cara Lapor Pajak Online
©Istimewa
Cara lapor pajak online harus melalui beberapa tahap, yaitu mendapatkan e-filling (EFIN) dan mengisi EFIN. Berikut cara lapor pajak online yang benar:
Dapatkan e-Filling
Sebelum melakukan pelaporan pajak dengan mengisi e-Filing, Anda harus memiliki Electronik Filing Identitity Number (EFIN). Nomor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan di DJP. Nantinya, EFIN akan digunakan sebagai alat autentikasi agar e Filing SPT dapat dienskripsi dan terjamin kerahasiaannya.
Saat ini, pengajuan EFIN bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah atau cara mendapatkan EFIN secara online:
1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. 2. Setelah itu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.
4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Mengisi e-Filling
Seperti yang sudah diketahui, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan real time melalui laman djponline.pajak.go.id. Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:
1. Langkah pertama, buka laman djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Masukkan password beserta kode verifikasi.
4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.
5. Pilih menu e Filling, lalu klik Buat SPT dan jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT.
6. Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah terjawab, lanjutkan klik SPT yang akan dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.
7. Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dan masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
8. Setelah itu, ambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar dan masukkan kode verifiksi, lalu klik Kirim SPT.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. SPT Tahunan ini berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak dikenai denda.
Melansir dari pajak.go.id, ada sejumlah rincian biaya denda jika telat bayar SPT Tahunan, antara lain:
• Denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
• Denda sebesar Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai• Denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan)
• Denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi)
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaBang Jabo menggratiskan pempeknya untuk kalangan duafa.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, terlihat ada pertumbuhan belanja online dari luar provinsi di Jawa.
Baca SelengkapnyaPara pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca Selengkapnya