Berbahaya dan Bikin Miris, Begini Suasana Ngabuburit Warga Pemalang di Rel Kereta Api
Merdeka.com - Salah satu hal yang dirindukan pada saat Bulan Ramadan ini adalah suasana ngabuburit menjelang buka puasa. Orang-orang melakukan ngabuburit di suatu tempat dan bercengkrama bersama di sana.
Di desa-desa, tempat-tempat umum seperti lapangan, area pesawahan, serta tepian embung bisa menjadi lokasi strategis buat ngabuburit. Warga desa yang tinggal di sekitar rel kereta api juga sering memanfaatkan rel kereta sebagai lokasi ngabuburit. Bahkan banyak dari mereka yang melakukan aktivitas di tengah rel.
Hal inilah yang terlihat pada suasana ngabuburit di Desa Wanarejan, Pemalang. Tampak banyak warga yang sebagian besar merupakan anak-anak, ngabuburit sambil nongkrong di atas rel. Aktivitas ini jelas membahayakan. Apalagi di jalur itu banyak kereta api yang melaju kencang.
Berikut selengkapnya:
Ngabuburit di Rel Kereta Api
©Instagram/@pekalonganinfo
Dalam sebuah postingan Instagram dari @pekalonganinfo pada Minggu (9/4), tampak banyak orang yang sebagian besar anak-anak beraktivitas di atas rel kereta api. Mereka dengan nyaman duduk-duduk dan bercengkrama di atas rel tanpa menyadari bahaya kereta api yang melaju kencang.
“Himbauan untuk warga di sekitar rel agar tidak duduk di rel kereta api karena akan membahayakan diri kalian dan kereta api yang akan melintas. Serta dimohon agar tidak meletakkan batu atau benda apapun di atas rel,” tulis @pekalonganinfo.
Reaksi Warganet
©Instagram/@pekalonganinfo
Aktivitas nongkrong di atas rel kereta api itu mendapat banyak reaksi negatif dari warganet. Mereka menganggap aktivitas itu menunjukkan rendahnya SDM di Indonesia.
“Hadeeh SDM rendah, ingin mendekatkan diri pada Tuhan kah? Kok iso kepikiran dongengan di rel kereta,” tulis @fen.rand00m.
“Mereka mungkin menunggu kereta yang membawanya ke penciptanya min,” tulis @arga_fraditiya.
“Oksigen semakin menipis. Kalau ada yang seperti ini membantu persediaan oksigen di bumi ini. bagus. Lanjutkan,” tulis @wantoakagami.
Dilarang Undang-Undang
©Instagram/@pekalonganinfo
Seperti diketahui sebelumnya, melakukan aktivitas di atas rel kereta api sebenarnya dilarang undang-undang yaitu Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” ungkap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari kai.id.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar waspada beraktivitas di sekitar rel.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaJembatan Perawang di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ambruk, Senin (14/8) sekitar pukul 22.45 WIB.
Baca SelengkapnyaMinimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaMayoritas warga di sana merupakan petani yang menggarap lahan tadah hujan. Kalau musim kemarau lahan itu dibiarkan kosong.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnya