Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara, Ketahui Tujuan dan Fungsinya

APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara, Ketahui Tujuan dan Fungsinya APBN. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - APBN adalah bidang yang menjadi salah satu fokus pekerjaan dari pemerintah. APBN tidak lain berisi rincian anggaran belanja yang digunakan untuk mendukung pembangunan negara yang lebih baik. Biasanya rincian anggaran belanja negara ini disusun dalam periode satu tahun.

Sebelum penyusunan APBN, biasanya pemerintah akan melakukan perincian pemasukan uang negara dan biaya pengeluaran yang harus dibayar. Rincian ini sering disebut juga dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setelah disusun, RAPBN akan diajukan pada lembaga legislatif yaitu DPR untuk ditinjau guna mendapatkan persetujuan.

Setelah disetujui, maka RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan bisa diterapkan dan dikerjakan oleh pemerintah. Selain untuk mendukung pembangunan negara, APBN juga memiliki fungsi tertentu. Mulai dari fungsi alokasi, distribusi, stabilitas, otoritas, perencanaan, hingga pengawasan.

Berbagai fungsi APBN dilaksanakan dengan berpedoman pada tujuan yang jelas, tidak lain untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dengan baik sehingga target pertumbuhan ekonomi nasional bisa tercapai. Dengan begitu, setiap pendapatan yang diterima dapat dialokasikan dengan baik dan optimal.

Ini merupakan salah satu pengetahuan umum yang perlu dipahami oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola berbagai pendapatan dan upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan di berbagai bidang.

Dilansir dari laman sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id, kami merangkum pengertian, tujuan, dan beberapa fungsi APBN adalah sebagai berikut.

Mengenal APBN

mulyani konpers soal apbn 2019

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan negara yang berisi daftar sistematis dan terperinci tentang rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.

Pengertian lain dari APBN adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Definisi ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1.

Seperti yang telah disebutkan, dalam prosesnya pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) terlebih dahulu. Selanjutnya, RAPBN diajukan kepada DPR untuk ditinjau guna mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui oleh semua pihak DPR, RAPBN disahkan menjadi APBN dan bisa segera diimplementasikan dalam berbagai bidang.

Tujuan APBN

Setelah mengetahui pengertian dasar dari APBN, berikutnya perlu dipahami tujuan dari penyusunan APBN. Tujuan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar dapat meningkatkan produksi, kesempatan kerja, serta mencapai pertumbuhan ekonomi dengan baik. Beberapa target ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

APBN yang disusun secara terukur dan detail dapat memberikan hasil guna yang efektif dan efisien. Selain untuk membayar beberapa kebutuhan negara demi kesejahteraan masyarakat, APBN juga dapat dikatakan sebagai rencana strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya keuangan negara. Dengan pengelolaan yang baik, maka ini bisa mendatangkan berbagai keuntungan yang selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan umum atau masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, penyusunan APBN didasarkan pada dua landasan hukum, yaitu UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, serta Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Fungsi APBN

ilustrasi uang

©2014 Merdeka.com

Setelah mengetahui tujuan APBN, terakhir yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah berbagai fungsi APBN. Fungsi APBN ini dibagi menjadi 6, yaitu fungsi alokasi, distribusi, stabilisasi, otoritas, perencanaan, dan pengawasan. Kami merangkum lebih lengkap penjelasan beberapa fungsi APBN adalah sebagai berikut:

  • Fungsi alokasi: APBN digunakan untuk mengurangi pengangguran dan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi: APBN digunakan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah disesuaikan dan ditetapkan. Selain itu, fungsi distribusi juga berguna untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata di seluruh wilayah atau daerah di Indonesia.
  • Fungsi stabilisasi: APBN berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi atau keterlibatan pemerintah guna mencegah inflasi dan deflasi yang tinggi.
  • Fungsi otoritas: APBN merupakan tonggak atau pedoman pendapatan dan belanja negara setiap tahunnya.
  • Fungsi perencanaan: APBN merupakan pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan. APBN juga berguna untuk mengatur dan merencanakan dana atau pendapatan yang dimiliki agar dapat digunakan dengan baik dan tepat guna.
  • Fungsi pengawasan: APBN berperan sebagai pedoman untuk melakukan penilaian dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah agar sesuai dengan rencana awal.
  • Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian, tujuan, dan fungsi APBN. Ini menjadi pengetahuan penting yang perlu dipahami oleh setiap masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat mengawasi setiap rencana yang dilakukan pemerintah dan implementasi kegiatan atau berbagai hal dalam realitas. Hal ini tidak lain dilakukan untuk mendukung upaya kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata di seluruh Indonesia.

    (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP