Wagub DKI: Aturan PPKM Saat Nataru akan Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Riza Patria angkat suara soal pembatalan pemerintah pusat, menerapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat natal dan tahun baru (nataru). Padahal untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang sudah ditandatangan pada 2 Desember kemarin.
"Jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan," kata Riza kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Riza menegaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi akan tetap tunduk terhadap aturan pusat. Jika ada perubahan, maka provinsi akan melakukan penyesuaian.
"Jadi Pemprov, ya kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat ya. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan," jelas dia.
Untuk aturan gubernur yang sudah terbit, Riza mengatakan penyesuaian bisa melalui pergub atau kepgub. Intinya, disesuaikan mengacu pada aturan pusat.
"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui peraturan gubernur dan keputusan gubernur dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," Riza menandasi.
Sumber: Liputan6.comReporter: Radityo
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya