Usai reses, DPRD DKI terima keluhan soal kebijakan pembebasan PBB di era Ahok
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakata menyampaikan laporan hasil reses dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (27/12). Di laporan hasil reses yang disampaikan oleh anggota DPRD DKI Siegvrieda Lauwani, bahwa ada warga yang meminta peninjauan ulang terhadap kebijakan pembebasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah digagas oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Terkait dengan PBB, masyarakat mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali atas kebijakan yang membebaskan PBB di bawah Rp 1 miliar," kata Siegvrieda saat membacakan laporan reses di paripurna DPRD DKI, Rabu (27/12).
Adanya permintaan tersebut, kata Siegvrieda, muncul karena ada warga yang memiliki lebih dari satu rumah. Namun dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebijakan pajak progresif kendaraan.
"Biasa saja seseorang memiliki beberapa petak lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, sedangkan terhadap kendaraan bermotor yang lebih daru 1 unit dikenakan pajak progresif," ujarnya.
Untuk diketahui, pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar adalah kebijakan yang dibuat di masa kepemimpinan Ahok. Hal itu tertuang dalam peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai Rp 1 miliar.
Selain masukan tersebut, Siegvrieda juga menyampaikan masukan lainnya. Mulai dari fungsi mesin parkir, membangun tempat pengolahan sampah di tiap kelurahan, membangun gorong-gorong, perbaikan pelayanan BPJS dan juga realisasi KJP Plus. Laporan ini sebagian bentuk masukan bagi Pemprov DKI dalam menyusun APBD Perubahan 2018 serta APBD 2019.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya