Usai Kalijodo digusur, satu kurir sabu diringkus polisi
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat menangkap seorang penjual sabu bernama Jufrinafa (44). Dirinya mengaku sering menjual barang haram tersebut di kawasan Kalijodo, namun setelah dilayangkannya Surat Peringatan (SP) 1, barang itu dijual di luar wilayah Kalijodo.
"Kata dia, pelaku biasa jual sabu di kafe-kafe yang ada di tempat hiburan malam Kalijodo," tutur Kapolsek Tambora Wirdhanto Hadicaksono di kantornya, Selasa (1/3).
Wirdhanto mengatakan, bahwa Jufrinafa sejak tahun 2006 sudah berada di Kalijodo dan menawarkan dagangannya kepada pekerja dan pengunjung kafe.
"Sejauh ini, pelaku mengaku baru melakukan aksinya selama tujuh kali dan ditangkap di Jalan Pekojan III, RT 3/9, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat," tambah Wirdhanto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Torsiadi Jamal juga menambahkan bahwa Jufrinafa membuat pake-paket kecil setelah membeli dengan jumlah besar dari seorang bandar.
"Dia mengaku mendapatkan untung sekitar Rp 50 ribu setiap paketnya. Dia bukan bandar besar, tapi dari pengakuannya, dia cukup intens dalam menjualkan sabu dengan jumlah kecil," papar Torsiadi.
Jufrinafa pun dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDi hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAkibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya