Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Mereka juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Mereka juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pelecehan rektor Universitas Pancasila, ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mempersilahkan masyarakat mengadu melalui saluran yang telah tersedia. Misalnya, call center 110 juga layanan lain yang dimiliki oleh tiga pilar.
"Sudah ada, ada 110, masyarakat bisa menghubungi atau meminta bantuan polisi di nomor telepon gratis, 110. Kemudian tiga pilar, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan stakeholders dalam menangani berbagai pengaduan," ucap dia.
Ade menegaskan, sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban. Mereka juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Sementara kami menerima laporan dari dua orang ya yang tertera di dua laporan polisi," tandas dia.
Polisi periksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila, ETH.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut laporan RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaETH telah mengklarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadapnya.
Baca SelengkapnyaKendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.
Baca SelengkapnyaAde Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca Selengkapnya