Suami Nindy Ayunda Jadi Tersangka KDRT
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma di Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap Askara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021. Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Nindy Ayunda pada tanggal 19 Desember 2020 tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 2385 / XII/2020 / PMJ/Restro Jaksel.
"SP2HP sudah diterima pelapor dalam bentuk surat," kata Jimmy.
Dalam perkara tersebut, Askara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, dua orang saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Parasady Harsono.
Selain terjerat kasus KDRT, Askara, suami arti Nindy Ayunda juga tengah beperkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api yang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1) berupa satu butir happy five, satu plastik kecil, setengah butir happy five, alat isap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba. Askara Harsono memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan saksi.
Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPeristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya