Sekwan DPRD DKI Belum Terima Usulan PAW Viani Limardi Usai Dipecat PSI

Viani hingga kini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta setelah usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang diterbitkan Kemendagri juga belum diterima Sekwan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Sekwan DPRD DKI Belum Terima Usulan PAW Viani Limardi Usai Dipecat PSI
Anggota DPRD DKI Viani Limardi. ©facebook.com/vianilimardipsi

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta menyatakan belum menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan anggota DPRD Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Viani Limardi sebelumnya dipecat PSI sejak Minggu (26/9).

"Belum masuk ke pimpinan. Sebelum ke pimpinan ke kami dulu di sekretariat, belum ada juga suratnya," kata Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Agustinus kepada wartawan, Rabu (29/9).

Agustinus mengatakan, Viani hingga kini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta setelah usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang diterbitkan Kemendagri juga belum diterima Sekwan. Dia menegaskan Viani bakal dicopot menjadi anggota DPRD DKI Jakarta setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan SK PAW.

"Masih dua-duanya. karena endingnya itu SK Mendagri. Sebelum SK mendagri keluar, statusnya masih sebagai Fraksi PSI dan anggota dewan. (Maka dia bisa) tetap bekerja, statusnya masih anggota dewan," ujar dia.

Sedangkan untuk mekanisme pemecatan, Agustinus menjelaskan runutannya dimulai dari surat SK Pemecatan yang masuk ke sekretariat untuk ditindaklanjuti Ketua DPRD agar bersurat ke KPU Daerah meminta hasil calon suara terbanyak berikutnya dari Fraksi PSI untuk menggantikan Viani.

Ketika keterangan terkait pergantian anggota dari hasil suara terbanyak berikutnya dikirimkan kembali oleh KPUD. Maka Ketua DPRD akan kembali bersurat kepada Gubenur untuk penggantian anggota dewan yang bersangkutan.

"Kemudian dari Gubernur akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan SK pergantian anggota dewannya. Endingnya di SK mendagri. itulah baru sah bisa diganti. selama belum ada SK dari mendagri, statusnya masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Sebelumnya Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka menyatakan kalau partainya telah menyatakan jika Anggota DPRD DKI Viani Limardi telah dipecat dari keanggotaan partai.

Pemecatan kepada Viani, disebut telah diambil berdasarkan pertimbangan mulai dari DPW sampai DPP PSI. Yang telah menganggap jika Viani telah melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI juga menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Dan terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

Atas keputusan itu, Isyana menyatakan jika saat ini partai akan menempuh prosedur yang berlaku. Dengan segera melayangkan surat kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai anggota partai.

“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” ujar Isyana.

Sementara pada kesempatan lain, dengan berbagai "kesalahan" yang ditulis dalam surat tersebut, termasuk soal penggelembungan anggaran reses, Viani menyatakan hal tersebut tidak benar, namun dia masih enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.

"Tidak benar tapi sebelum saya klarifikasi poin per poin, nanti saya tunggu aja surat resminya dulu. Jadi partai itu harus kirim ke saya surat resminya karena sampai detik ini belum saya terima. Jadi malam ini sampai situ dulu nanti kalau saya terima surat saya sampaikan kembali," tuturnya.

Viani sendiri menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya merupakan anggota DPRD DKI resmi, sehingga akan mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut, termasuk paripurna di DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9).

"Saya hadir (paripurna besok), saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI," tutur Viani.

Rekomendasi