Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat PSBB Disnaker DKI Sidak 64 Kantor, 8 Ditutup

Saat PSBB Disnaker DKI Sidak 64 Kantor, 8 Ditutup penerapan psbb jakarta. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta merilis data perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Per tanggal 14 September, 64 perkantoran dilakukan sidak, dari jumlah itu delapan kantor ditutup sementara.

"Per tanggal 14 September ada 64 perusahaan yang kami lakukan sidak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, Andri Yansyah, Senin (14/9).

Delapan perkantoran yang ditutup sementara diklasifikasikan menjadi dua faktor. Pertama, ditutup karena adanya kasus konfirmasi Covid-19. Kedua, perkantoran tidak menerapkan protokol yang wajib diterapkan kantor selama PSBB.

Untuk perkantoran yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19 sebanyak lima kantor yang tersebar di tiga wilayah Jakarta; tiga kantor di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur, 10 kantor di Jakarta Selatan. Sementara kantor yang ditutup karena melanggar protokol sebanyak tiga kantor; satu kantor di Jakarta Pusat dan dua kantor di Jakarta Barat.

Andri mengatakan, saat sidak hari ini belum ada denda yang dijatuhkan kepada perkantoran. Penutupan akibat melanggar protokol sebagai bentuk sanksi administratif.

DKI Tarik Rem Darurat

Diketahui, per tanggal 14 September Pemprov DKI menarik rem darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Fokusnya ada pusat perkantoran agar tidak kembali bermunculan klaster baru.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jika terdapat satu atau dua karyawan yang tertular Covid-19, maka aktivitas satu gedung perkantoran tersebut harus tutup selama 3 hari.

"Untuk pihak swasta, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus (positif Corona) maka kegiatan harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi. Gedungnya harus tutup selama 3 hari operasi," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9).

Ia menjelaskan perkantoran pemerintahan di ibu kota sesuai pengaturan dalam PermenPAN-RB tentang zona risiko tinggi maka diperbolehkan beroperasi maksimal 25 persen dari jumlah pegawai. "Dua pekan kedepan akan beroperasi dalam status izinkan ASN 25 persen."

"Kecuali kantor pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan dan lain-lain," katanya.

"Kasus terbanyak dari kejadian adalah dari perkantoran itulah sebabnya mulai PSBB fokus kita adalah pembatasan di area perkantoran pemerintahan. Atur jam kerja pegawai. Di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan apabila harus bekerja di kantor, sebanyak-banyaknya 25 persen."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK
Siap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK

Siap-Siap Daftar, Kemenkes Sediakan 23.200 Formasi CASN 2024 dan Paling Banyak untuk PPPK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka

Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos
TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos

Ari meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya