Ruko di gedung Pasar Tanah Abang tutup, warga belanja di bahu jalan
Merdeka.com - Pasar Tanah abang yang merupakan pasar grosir terbesar di Indonesia bahkan di Asia diserbu masyarakat menjelang Lebaran 2017. Kepadatan sudah terlihat dari luar gedung dan trotoar sekitaran Tanah Abang. Para pedagang juga banyak berjualan di bahu jalan.
Meski demikian, padatnya bahu jalan dan luar gedung bukan berarti di dalam gedung Tanah Abang penuh sesak. Faktanya, mayoritas ruko di dalam gedung malah tutup."Kirain di dalam lebih banyak kali mas pilihannya (pakaian), enggak tahunya malah lebih banyak di luar mas. Ini mau keluar lagi saya mas," kata Dewi kepada merdeka.com saat ingin membeli baju muslim untuk anak di pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (11/6).Pantauan merdeka.com, di lantai 2 Blok F Pasar Tanah Abang, sebagian toko terlihat tutup dan di pintunya ditempelkan sebuah kertas dari pihak manajemen Pasar Jaya. Para pedagang mengaku tidak mengetahui alasan beberapa toko tutup dan ditempelkan sebuah tulisan.

"Enggak tahu saya dah mas tutup kenapa itu pada," kata salah seorang pedagang lainnya.Bukan hanya di lantai 2, saja. Saat merdeka.com melakukan penelusuran, mulai dari lantai 4 sampai lantai 6, tidak ada sama sekali toko yang buka hingga sampai tempat untuk ibadah solat pun ikut tutup (dikunci)."Pakai dikunci lagi ini masjid. Sudah tahu tempat buat Solat, pakai ditutup segala dah," keluh salah seorang remaja kepada temannya saat ingin Solat.Dari tulisan yang terbaca, sebagian toko terpaksa tutup karena belum melunasi uang sewa. Berikut tulisan lengkap yang ditempelkan di salah satu toko atau ruko yang tutup.
Kepada Yth. Bapak/IbulSdri: H. ERIYANTO SULISTIAWAN
Alamat : JL.LETJEN SUPRAPTO I/21 RT 006/006 BANJARAN KEDIRI Pemakai Tempat Usaha Nomor: F1 .L02.DKSO41 UPB Pasar Tanah Abang Blok A-G
di Jakarta
Sebagai tindak lanjut surat Manager UPB Tanah Abang (Blok A Blok G) Nomor: 223/-1.824.551.3 tanggal 06 Juni 2016, hal Peringatan ke-1 (satu) dan Nomor: 333/-1.824.551.3 tanggal 29 Agustus 2016, hal Peringatan ke2 (dua), serta Nomor : 387/-1.824.551.3 tanggal 03 Oktober 2016, hal Peringatan ke-3 (tiga); dengan ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu/Sdm selaku pemakai tempat usaha tersebut di atas sebagai berikut:
1. Sampai dengan tanggal surat ini dikeluarkan, ternyata Bapak/lbu/Sdrn selaku pemakai tempat usaha tersebut belum membayar/melunasi tunggakan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) pada waktu yang telah ditentukan melalui Program Cash Management System (CMS) dengan metode autodebet atas pemakaian tempat usaha dimaksud. Adapun jumlah tunggakan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) yang belum dibayar sampai dengan bulan Mei 2017 yaitu selama 27 bulan sebesar Rp. 12,422,768,(dua belas juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).
2. Hal ini disebabkan oleh saldo/dana yang tersedia pada rekening Bapak/lbu/Sdri tidak mencukupi untuk dilakukan pendebetan atas kewajiban pembayaran BPP yang dimaksud. Berkaitan hal tersebut di atas, terhadap Bapak/lbu/Sdr/i diberikan PERINGATAN TERAKHIR.
3. Untuk menghindari adanya sanksi administrasi agar Bapak/lbu/Sdr/i segera mengisi/meningkatkan saldo pada rekening Bapak/lbu/Sdr/i sehingga dapat dilakukan pendebetan untuk pembayaran BPP dimaksud, paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini dan melakukan konlirmasi ke Bidang Keuangan di. Pasar Tanah Abang Blok A Lt. 12 A apabila saldo rekening Bapak/lbu/Sdr/i sudah terisi sehingga dapat dilakukan pendebetan.
4. Apabila sampai batas waktu tersebut ternyata Bapak/lbu/Sdrn belum melaksanakan kewajiban tersebut, maka sesuai Pasal 15; Perda Nomor: 03 Tahun 2009, Pasal 20; Peraturan Direksi PD. Pasar Jaya Nomor : 369 Tahun 2014, kami akan memberikan sanksi berupa Peringatan sampai dengan Pembatalan “Hak Pemakaian Tempat Usaha" dimaksud.
Untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan'terima kasih.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya