Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
anies baswedan![Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/5/1701777628591-7zbkg.jpeg)
Disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.
![Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701777403855-9xngx.png)
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD.
Menanggapi hal ini, calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan mengaku belum melihat draf yang dimaksud. Anies bakal mengecek draf itu terlebih dahulu.
- Gerah PDIP dan Respons Ganjar Pranowo soal Manuver Budiman Sudjatmiko
- Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
- DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
- Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
- Menlu Retno Sebut Veto AS Tak Hentikan Dukungan Indonesia bagi Palestina
- VIDEO: Momen Kejutan! Prabowo Bawa Gibran ke Hadapan Presiden MBZ, Terima Pesan Spesial
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12).
![Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701777514091-9mi0t.png)
Oleh sebab itu, Anies enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut, mengingat dia belum membaca secara rinci RUU DKJ itu.
"(Saya baca dulu) baru saya bisa berkomentar ya," ujar Anies.
![Oleh sebab itu, Anies enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut, mengingat dia belum membaca secara rinci RUU DKJ itu.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701777542243-wbazp.png)
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).
![Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701777586645-oy90zh.jpeg)
Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU tersebut.