Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi

Ia dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi
Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi (Merdeka.com)

Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi

Belasan tahanan Polsek Tanah Abang kabur

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi jabatan terhadap Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir.

Ia dimutasi menjadi Kanit 1 Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.



Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selanjutnya, jabatan yang ditinggalkan Hans diisi oleh AKBP Aditya Simanggara Pratama yang sebelumnya bertugas di Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Pada Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/61/II/Kep./2024, yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo. Mutasi juga dilakukan terhadap Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol.


Ia dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Benar (mutasi Kapolsek Tanah Abang) Wakapolsek juga untuk kebutuhan organisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).

Sebelumnya, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus) buntut kaburnya belasan tahanan dari sel rutan.



Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil tim audit internal Propam yang dipimpin Wakapolres Jakpus.

“Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," 

kata Susatyo, Jumat (23/2).

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun keempat anggota itu adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan dinilai lalai tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Rekomendasi