Korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga terkait.
Seorang ayah berinisial BS (44) harus berurusan dengan polisi karena mencabuli dua anak tiri yang masih di bawah umur yakni berinisial M (8) dan SS (16). Akibat perbuatannya, BS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
"Tersangka ada ketertarikan kepada anak tiri. Tersangka melakukan pencabulan pada saat ibu korban bekerja sebagai buruh cuci gosok di luar rumah," kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).
Tersangka merupakan ayah sambung dari kedua korban.
Advertisement
Tersangka menikah dengan ibu kandung korban pada November 2017.
Advertisement
Kronologi Pemerkosaan
Tidak lama menikah, BS malah mencabuli anak tiri kedua sekitar bulan Desember 2017. Ketika itu, anak tiri kedua berumur 9 tahun hingga di laporkan sekarang. Sedangkan anak tiri ketiga dicabuli tersangka pada November 2023. Saat itu korban berumur 7 tahun.
"Hasil pemeriksaan tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor 2 sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ke 3 sebanyak 2 kali," ucap Nicolas.
Nicolas mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya selalu memberikan ancaman kepada korban.
"Jangan bilang siapa-siapa," kata Nicolas menirukan suara BS.
Advertisement
Terkait kejadian ini, korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga terkait.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tandas Nicolas.