Diperiksa Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Janji Kooperatif

Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dibuat Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Diperiksa Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Janji Kooperatif
Dia mengaku sempat mengurung diri karena takut dan hujatan netizen. (merdeka.com)

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dibuat Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi melayangkan panggilan terhadap selebgram Oklin Fia untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama pada Kamis (24/8).

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dibuat Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Betul sesuai undangan klarifikasi yang telah kami kirimkan kepada pihak terlapor, terjadwal untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakpus, Iptu Diaz Yudistira dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8).

Dok. Istimewa
merdeka.com

Pemeriksaan diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari terlapor memenuhi panggilan polisi.

Dok. Istimewa
merdeka.com

Namun polisi menyebut saat menyerahkan undangan klarifikasi, pihak terlapor akan kooperatif mengikuti proses penyelidikan.

Polisi Libatkan MUI dan Kominfo Usut Kasus Selebgram Oklin Jilat Eskrim

Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki dugaan kasus kesusilaan Selebgram Oklin Fia dalam konten jilat es krim di depan seorang pria.

Polisi berkonsultasi kepada para ahli guna menentukan adanya tindak pidana.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, polisi akan meminta keterangan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain MUI, polisi juga akan meminta keterangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten yang beredar di media sosial.

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Laporan itu dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra ke Polres Jakarta Pusat.

Konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar.

Hal itu dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Rekomendasi