Universitas Pancasila Tegaskan Edie Toet Sudah Dipecat Sejak 12 Juli 2024 Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Pemecatan sebagai rektor sebagaimana SK Yayasan Nomor 177 tertanggal 12 Juli 2024 lantaran terseret kasus dugaan pelecehan seksual.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Universitas Pancasila Tegaskan Edie Toet Sudah Dipecat Sejak 12 Juli 2024 Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Universitas Pancasila Tegaskan Edie Toet Sudah Dipecat Sejak 12 Juli 2024 Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual (Merdeka.com)

Universitas Pancasila (UP) menegaskan Edie Toet Hendratno, sudah dipecat sebagai rektor sebagaimana SK Yayasan Nomor 177 tertanggal 12 Juli 2024 lantaran terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Edie Toet tidak lagi terkait dengan Universitas Pancasila.

"Itu sudah dinyatakan bukan lagi bagian dari Universitas Pancasila dan sudah diberhentikan sebagai dosen dari Universitas Pancasila," kata Ketua Bagian Hukum Pidana Universitas Pancasila, Hasbullah kepada wartawan, Rabu (21/5).

Menurut Hasbullah, surat keputusan itu masih berlaku hingga hari ini dan tidak pernah mencabut. Hasbullah mengatakan, keputusan pemecatan bentuk sikap tegas yayasan yang tidak menoleransi kekerasan seksual.

Kampus juga akan menyelidiki siapa mencoba memainkan status kabar pihak mencoba mengaktifkan kembali mantan rektor secara diam-diam.

"Kalau dari segi tata kelola di Yayasan, status yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari dosen Universitas Pancasila. Kalau yang memang mengaktifkan, itu yang kami tidak tahu. Itu yang nanti kami juga akan telusuri," ujar dia.

Menurut dia, informasi pemecatan Edie juga sudah dilaporkan ke Kemendikti Saintek, dengan menunjukkan dokumen resmi SK pemecatan.

"Ada. Tadi kami sudah sampaikan kepada Dikti," ujar dia.

Universitas Pancasila Tegaskan Edie Toet Sudah Dipecat Sejak 12 Juli 2024
Universitas Pancasila Tegaskan Edie Toet Sudah Dipecat Sejak 12 Juli 2024 Ady/Liputan6.com

Pemerintah Dukung Proses Hukum

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menegaskan, terus mengawal proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.

Hal itu diungkapkan Immanuel Ebenezer saat audiensi terbuka bersama Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) pada Rabu (21/5).

Immanuel Ebenezer tak sendiri. Pria yang akrab disapa Noel turut didampingi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

“Hari ini ada pertemuan yang luar biasa menghasilkan hal yang positif ya. Pertama hal positifnya rektorat yang hari ini PLT sepakat bahwa proses hukum itu tetap harus dilanjutkan. Dan informasi positif kedua adalah Yayasan juga mempertegas posisinya bahwa kasus ini harus lewat proses hukum," kata Noel.

"Artinya jangan sampai desas-desus di luar itu seakan-akan Yayasan dan akademik melindungi kejahatan seksual dalam kampus," sambung dia.

Kasus ini diketahui telah berlangsung cukup lama. Korban tak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga mendapatkan tekanan psikologis. Noel mengingatkan, negara tak boleh diam.

"Nah makanya tugas kita negara untuk mendorong agar proses hukum, ini harus berjalan secara transparan. Jangan tidak. Karena kalau tidak, sama juga kita membiarkan pelecehan-pelecehan seksual yang lainnya terjadi di kampus-kampus. Yang pasti rektor tidak bisa di atas hukum," ujar dia.

Sementara itu, Veronica Tan menambahkan, penting bagi universitas untuk memastikan perlindungan nyata terhadap mahasiswa maupun tenaga kerja yang merasa terintimidasi.

"Jadi kami datang hari ini untuk mengetahui bagaimana alur Satgas ketika ada pelaporan, ketika ada mahasiswa atau pekerja yang merasa terintimidasi, bagaimana secara Universitas itu melindungi. Pada umumnya kita semua sama, kita akan tetap yang terlapor itu akan tetap jalan dengan proses hukum," ujar dia.

Senada, Veronica juga menyatakan kasus ini harus dikawal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Makanya kita minta, ini dikawal supaya diproses hukum," ujar dia.

Rekomendasi