Polisi menangkap dua terduga pelaku penusukan di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dalam waktu kurang dari 12 jam. Terduga pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan dan rekannya FF (20), diamankan di Bekasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keduanya menusuk korban S (19) karena sakit hati.
"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menambahkan, pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dan koordinasi yang baik.
"Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku kami amankan di Kalibata pada pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pada pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," ujar Aditya.
Advertisement
Penusukan terjadi Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar di lantai D1 Blok C 35 Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat jelang magrib. Atau tepatnya pukul 18.00 WIB.
Kala itu, petugas keamanan mal menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan. Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat tusukan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban.
Sehari sebelum kejadian, MNA menghubungi FF untuk merencanakan penyerangan. Mereka bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam percakapan, MNA mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian.
Pada hari kejadian, FF mengantar MNA ke Thamrin City. Begitu melihat korban, terduga pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.
"Tim kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku utama di Kalibata dan FF di Bekasi," jelasnya.
Aditya menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus yang saat ini ditangani pihaknya.
"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," ucapnya.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Martua Malau mengungkapkan, bahwa operasi penangkapan yang dipimpinnya ini dilakukan secara cepat dan terarah.
"Pelaku utama MNA kami amankan di Kalibata sekitar pukul 21.30 WIB, sementara FF kami tangkap di Bekasi pukul 24.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, yang terdiri dari Aipda Hasim Azari dan Bripda Cakra," ujar Martua.
Atas perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban.
"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Susatyo.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.