Pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara karena memakan bahu jalan kini memasuki babak baru. Pemilik RT setempat, Riang Prasetya dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
Riang dilaporkan oleh tiga pemilik ruko yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu (21/6) lalu.
"Dia pungut biaya Rp500 ribu sampai Rp550 ribu, tetapi pungutan ke RW adalah Rp400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Advertisement
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHPP dan/atau Pasal l372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Ada yang memberikan Rp394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," sambung Kamaruddin.
Selain itu dugaan pungli, kata Kamaruddin, Riang juga diduga merusak lingkungan di sekitar ruko dan menelantarkannya.
"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," ucap dia.
Advertisement
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai membongkar sebagian bangunan ruko yang serobot bahu jalan hingga menutup saluran air di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5) ini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebelum bongkar paksa dilakukan pemilik ruko sudah diberi kesempatan selama lebih kurang empat hari agar secara mandiri membongkar bangunan rukonya.
Selain itu, kata Arifin, Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (CKRTP) DKI Jakarta juga telah memberikan tanda bagian bangunan untuk dibongkar. Namun hanya beberapa pemilik ruko yang merespons imbauan Satpol PP DKI Jakarta untuk membongkar secara mandiri bangunan rukonya.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko, untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di rukonya, selama empat hari dari tanggal 20 sampai tanggal 23, batas waktunya kemarin," kata Arifin dalam akun Instagram resmi @satpolpp.dki, Rabu (24/5).
Menurut Arifin pembongkaran dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi teknis bongkar paksa yang dikeluarkan Dinas CKRTP DKI Jakarta. Di mana telah dilakukan pemantauan di lapangan yang menunjukkan para pemilik ruko belum melaksanakan pembongkaran mandiri.
"Jadi hari ini komitmen kami dari Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran. Pembongkaran sendiri maksudnya refungsi, mengembalikan fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.
Arifin menambahkan, keberadaan fungsi saluran sesuai aturan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh sebagian kelompok masyarakat seperti para pemilik usaha ruko. Pasalnya, ujar dia kegunaan saluran berhubungan dengan kepentingan warga Ibu Kota.