Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara justice collaborator diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny Plate sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
Mahfud MD yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatik menyebut hanya kejaksaan yang berhak menentukan status justice collaborator Johnny Plate. Sebab menurut Mahfud, ada syarat tersendiri agar seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Itu biar diurus oleh kejaksaan, jadi kalau mau justice collaborator atau apa biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri," kata Mahfud dalam konferensi pers Peluncuran Satelit Republik Indonesia (SATRIA 1) di Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Advertisement
Selain syarat, Mahfud menambahkan ada juga pertimbangan-pertimbangan yang menjadi wewenang kejaksaan dalam memberikan status justice collaborator.
Dia melanjutkan, status justice collaborator Johnny Plate tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenkominfo. Sehingga pengajuan justice collaborator tersebut tidak perlu ada persetujuan dari Kominfo.
"Itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," kata dia.
Advertisement
Sebelumnya, Johnny G Plate, menyatakan bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.
Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.
Kendati begitu, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.
Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com