Ketua RT yang Protes Ruko Makan Bahu Jalan Pluit Minta Jakpro Klarifikasi

Ketua RT 011 RW 003 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menjelaskan ke publik terkait polemik Ruko Niaga yang dikabarkan memakan bahu jalan dan menutup saluran air.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Ketua RT yang Protes Ruko Makan Bahu Jalan Pluit Minta Jakpro Klarifikasi
Pemprov DKI Bongkar Ruko di Niaga Pluit. ©2023 Merdeka.com

Ketua RT 011 RW 003 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menjelaskan ke publik terkait polemik Ruko Niaga yang dikabarkan memakan bahu jalan dan menutup saluran air.

Hal ini disampaikan Riang melalui kuasa hukumnya, Joni Sinaga. Dia mengungkapkan, kliennya sudah pernah berbicara dengan pihak Jakpro mengenai masalah tersebut. Diketahui Jakpro merupakan pemilik awal bangunan Ruko Niaga tersebut.

"Masalah dari Jakpro kita semua sudah ada pembicaraan internal tapi itu urusan internal PT Jakpro ya. Tapi kan masalahnya diduga dilakukan proses penjualan oleh pengurusan yang lama, sekarang dah diganti," kata Joni di Pluit, Jakarta Utara, Senin (5/6).

Joni menambahkan, Jakpro telah menjual aset yang awalnya merupakan fasilitas sosial atau fasilitas umum secara perorangan.

Maka dari itu, Jakpro harus menjelaskan kepada publik situasi dan kondisi awal lebar lahan bangunan dan batas saluran air.

"Intinya kita sudah silaturahmi dengan Jakpro, kita dikasih informasi-informasi. Makanya kami mau pihak Jakpro sekarang klarifikasi depan publik, jangan hanya kita doang, giliran Anda (Jakpro). Bolanya Anda," kata Joni.

"Karena Anda yang nonton proses jual beli aset BUMD. Ya gimana ceritanya coba ke Jakpro bagian aset. Kita mana tahu jualnya kapan, berapa nilainya," sambungnya.

Sementara itu, forum RT/RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemkot dalam melakukan penataan Ruko Niaga Pluit. Sebab penertiban dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan, yaitu menyerobot lahan fasum saluran air.

Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara Suaeb mengaku sudah berupaya melakukan penulusuran akar persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi.

Dari informasi yang didapat, Suaeb menemukan bahwa lahan tersebut secara administratif masih milik PT Jakpro.

"Kami memahami keterbatasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam berupaya dan harus ekstra hati-hati melangkah," kata Suaeb dalam rilis resminya.

Maka dari itu, Suaeb berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak saling memprovokasi sehingga membuat kegaduhan sosial.

Termasuk perangkat kemasyarakatan agar tidak melakukan aktivitas di luar kewenangannya agar persoalan tidak meluas dan penyelesaian dapat tuntas dengan baik.

"Kami berharap situasi Jakarta Utara yang kondusif tetap terjaga. Semua pihak kami minta tidak membuat kegaduhan sosial dan persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat," ujar Suaeb.

Rekomendasi