DPRD Minta Dinas Citata dan Satpol PP Segera Tangani Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga tidak semakin meruncing dan melebar.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
DPRD Minta Dinas Citata dan Satpol PP Segera Tangani Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit
Aksi Ketua RT Penjaringan Lakukan Protes. Foto: Instagram dan Tiktok ©2023 Merdeka.com

DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menggandeng Satpol PP mengatasi langsung permasalahan Ruko Niaga, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara yang dibangun di bahu jalan dan menutup saluran air.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga tidak semakin meruncing dan melebar.

"Jadi saya berharap untuk sesegera mungkin PTSP dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan untuk mencari solusi yang terbaiknya seperti apa," kata Ida ketika dikonfirmasi, Selasa (15/5).

Ida berharap Satpol PP dapat membongkar langsung deretan ruko yang terbukti melanggar aturan. Ida meminta Satpol PP tegas dalam menangani persoalan tersebut.

"Yang berikan izin kemarin PTSP. Kalau dia enggak ada izin ya dibongkar saja langsung, ngapain pusing. Saya berharap ini Satpol PP ada ketegasan. Satpol PP kan salah satunya dalam mengawal,” tambah Ida.

Ida menambahkan, ketegasan Satpol PP mengatasi permasalahan tersebut untuk membantah asumsi adanya oknum nakal di SKPD tersebut.

"Satpol PP kan ini memang polisinya pemerintah daerah DKI yang mengawal perda maupun kebijakan-kebijakan DKI dan ini memang harus tegas, tidak berbicara suka atau tidak,” ujar Ida.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan membongkar bangunan di Ruko Niaga, Penjaringan yang terbukti mengokupasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Kini, Pemkot tengah mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran.

Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam rilis resminya, dikutip Minggu (15/4).

Jogi mengatakan, bangunan ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak atau sertifikat yang berdampak pada penyempitan ruang jalan.

"Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)," jelas Jogi.

Maka dari itu, tambah Jogi, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi teknis dengan agenda pengumpulan data dan dokumen yang melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpeo dengan fasilitator Pemkot Jakarta Utara.

"Kami perkirakan Rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," ujar Jogi.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim untuk memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) ruko tersebut.

"Saya sudah minta Pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya," kata Heru kepada wartawan saat dikonfirmasi, dikutip Senin (15/5).

Menurut Heru, bangunan ruko yang ada di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu telah berdiri lama. Dia juga meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek trase ruko tersebut.

"Bangunan itu sudah lama ya, yang penting sesuai aturan, Pemkot (pemerintah kota) Jakarta Utara ya," kata dia.

Apabila proses bangunan ruko tak sesuai aturan yang ada, dia meminta pemilik membongkar sendiri.

"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja, aturannya gimana," ucap Heru.

Rekomendasi