Aturan Jam Kerja untuk Mengurai Kemacetan di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Aturan Jam Kerja untuk Mengurai Kemacetan di Jakarta
Pekerja melintasi JPO saat kemacetan kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/5/2023). ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi