Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement