Deg-degan, Asam Lambung AKBP Dody Anak Buah Teddy Minahasa Naik Jelang Sidang Vonis

Adriel menyebut kliennya telah siap secara mental untuk mengikuti sidang putusan oleh Majelis Hakim hari ini dan akan tetap hadir pada hari ini.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Deg-degan, Asam Lambung AKBP Dody Anak Buah Teddy Minahasa Naik Jelang Sidang Vonis
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bakal menggelar sidang vonis perkara peredaran narkoba terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Namun sebelum sidang, Dody dikabarkan sempat sakit.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dody, Adriel Purba saat dirinya berkomunikasi dengan pihak Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.

"Tetapi memang bang Dodi dari Tahti narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dodi asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," ujar Adriel di PN Jakarta Barat, Rabu (10/4).

Meskipun demikian, Adriel menyebut kliennya telah siap secara mental untuk mengikuti sidang putusan oleh Majelis Hakim hari ini dan akan tetap hadir pada hari ini.

Hal itu pun juga berlaku bagi terdakwa yang lain, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kasranto yang juga akan menjalani sidang putusan hari ini.

"Pastinya kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami bang Dodi, Ibu Linda, semua siap mendengar keputusan majelis hakim pada hari ini," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, Dody dianggap telah terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama dengan atasannya, Teddy Minahasa. Dirinya pun mengaku kalau hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk menjual sabu-sabu kepada terdakwa narkoba lain yakni, Linda Pujiastuti alias Anita.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3) , Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.

Terhadap keempat terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi