Nekat Melintas saat Arus Mudik, 30 Truk Angkutan Barang Dikandangkan Polisi

Dalih dari para pengendara truk yang ngotot melintas karena perintah majikannya sehingga mereka mencoba mencuri kesempatan melintas meski telah ada larangan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Nekat Melintas saat Arus Mudik, 30 Truk Angkutan Barang Dikandangkan Polisi
Truk Angkutan Barang Dikandangin Polisi. Dokumen Polisi

Polisi mengamankan 30 truk angkutan barang yang nekat melintas selama arus mudik Lebaran 2023. Larangan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan angkutan barang.

"Kita tilang sudah 30, sudah saya kandangkan di KM 29. Kan enggak boleh yang sumbu tiga. Ada 30 semuanya dikandangkan di KM 29," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (19/4).

Latif mengatakan, dalih dari para pengendara truk yang ngotot melintas karena perintah majikannya sehingga mereka mencoba mencuri kesempatan melintas meski telah ada larangan.

"Mereka saya tanya tahu (regulasi larangan melintas), 'Ya tahu pak, tapi disuruh sama majikan' Ya sudah saya kandangkan aja," kata dia.

Latif menegaskan alasan penindakan truk-truk tersebut dilakukan guna mencegah kemacetan. Sebab, kendaraan yang tidak membawa kebutuhan pokok bila tetap memaksa melintas bisa berpotensi timbulkan kemacetan di jalan tol.

"Kebanyakan bawa kayu. Tapi kalau logistik boleh lewat enggak ada masalah. Kalau kayu kan bisa ditunda besok apalagi hanya mindahin truk, enggak ada barangnya kan ngapain itu, bikin padat, macet karena kecepatannya," ujar dia.

Aturan Larangan Truk Angkutan Barang Melintas saat Arus Mudik

Perlu diketahui, PT Jasa Marga telah melarang kendaraan jenis truk golongan 3-5 melintasi jalan tol selama arus mudik Lebaran 2023. Truk yang boleh melintas hanya yang membawa sembako dan bahan bakar. Aturan itu berlaku mulai 17 April pukul 16.00 hingga 21 April pukul 00.00 WIB.

"Mulai Tanggal 17 April 2023 Pukul 16.00 s.d 21 April 2023 Pukul 24.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG," mengutip akun Twitter @PTJASAMARGA, Selasa (18/4).

Sementara bila merujuk buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' yang diterbitkan Kominfo. Pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang mudik Lebaran 2023 dengan aturan sebagai berikut:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

2. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

3. Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
- BBM dan BBG
- Hantaran uang
- Sepeda motor mudik/balik gratis
- Hewan ternak
- Bahan pokok
- Pupuk

4. Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Rekomendasi