Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan, tempat hiburan malam akan tetap beroperasi saat bulan Ramadan 2023. Namun, jam operasionalnya tetap diatur Pemprov DKI.
"Kalau dalam Ramadan buka tetapi diatur waktunya. Ada itu diatur surat Parekraf. Mana yang boleh buka, mana yang enggak, nanti diatur," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Meskipun demikian, Arif menjelaskan bahwa tempat hiburan malam harus tutup pada satu hari sebelum Ramadan, satu hari sebelum Idul Fitri, dan sehari setelah Idul Fitri.
"Industri pariwisata hiburan malam biasanya satu hari menjelang Ramadan harus tutup. Satu hari setelah Idul Fitri harus tutup. Pada saat Idul Fitri harus fitri," ujar Arifin.
Meskipun demikian, Arif menyebut bahwa aturan pasti terkait hal ini akan diumumkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). Sebagai informasi, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi soal penetapan awal puasa 1 Ramadhan 1444 H.
Pemerintah melalui Kemenag RI akan melakukan pemantauan hilal dan Sidang Isbat pada Rabu, 22 Maret 2023 mendatang.