Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli kendaraan dinas untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebesar Rp2,3 Miliar. Adapun jenis kendaraan yang akan dibeli adalah Jeep dengan kapasitas atau isi silinder maksimal 4.200 cc.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pengadaan tersebut sudah sesuai aturan yang berarti Pj Gubernur mendapat dua mobil dinas jenis sedan dan jeep, juga Ketua DPRD sejumlah satu mobil dengan jenis sedan atau jeep.
“Ya jeep, Land Cruiser kalau enggak salah lho. Itu standarnya malah itu. Standarnya kan cc bukan merek untuk Penjabat Gubernur dan Ketua DPRD itu. Sama seperti yang dulu dipakai oleh Ahok, sama ketika dulu dipakai oleh Pak Anies. Kan ada dua mobil dinas kan. Satu itu sedan, satu itu jeep,” kata Gembong kepada merdeka.com, Jumat (3/3).
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Pergub tersebut mencatat bahwa Gubernur memiliki dua kendaraan dinas, yaitu sedan kapasitas isi/silinder maksimal 3.000 cc dan jeep 4.200 cc. Sedangkan Ketua DPRD hanya memiliki satu kendaraan dinas, yaitu sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.
Namun, Ketua DPRD dianggarkan untuk membeli mobil jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 4.200 cc sama seperti Pj Gubernur.
“Jenis kendaraan Jeep, Kapasitas/Isi Silinder (maksimal) 4.200 cc,” tulis laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dikutip Jumat (3/3).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan, akan mengecek kembali Pergub tersebut.
“Kita lihat Pergubnya, nanti kita sesuaikan,” kata Joko kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa pengadaan untuk Pj Gubernur dan Ketua DPRD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan. Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” kata Joko
Advertisement
Heru Budi mengklaim tak mengetahui soal penganggaran Jeep untuk kendaraan dinasnya. Ia mengatakan, hanya tahu soal pengadaan mobil listrik untuk dinas.
"Saya enggak tahu. Nanti saya cek. Kalau enggak salah mobil listrik, (itu) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2022," kata Heru.
Paket pengadaan Jeep kepala daerah dan ketua dewan di Ibu Kota ini dibuat secara terpisah. Pengadaan untuk Heru dilakukan secara tender sedangkan milik Pras adalah e-purchasing.
"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj Gubernur. Metode pemilihan ini dengan tender. Sumber dana dari APBD 2023. Dengan total pagu Rp2.372.985.092," bunyi detail paket pembelian Jeep untuk kendaraan dinas Heru.
"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Ketua Dewan. Dengan metode pemilihan E-Purchasing. Sumber dana APBD 2023. Dengan total pagu Rp2.372.985.092," bunyi detail paket pembelian Jeep untuk kendaraan dinas Pras.
Kemudian, keduanya dijadwalkan melaksanakan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Lalu, jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023.