Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana narkoba oleh Polres Metro Jakarta Utara. Di antaranya merupakan bandara narkoba inisial D dan kuris inisial R. Dalam penangkapan tersebut pula AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjadi korban penusukkan.
"Terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba kita tangkap lima orang. Dua orang di antaranya kita tahan karena terbukti mengedarkan narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Sementara untuk tiga orang lainnya, tidak disebutkan oleh Gidion merupakan pemakai narkoba. "Sisanya tiga orang hanya pengguna, kami akan lakukan rehabilitasi," jelas dia.
Gidion menjelaskan, tersangka D merupakan ayah dari remaja inisial R pelaku penusukkan terhadap AKP Pesta Hasiholan saat penangkapan lima pelaku tindak pidana narkoba tersebut.
Dilain pihak, Wakasatnarkoba Polres Jakarta Utara, Kompol Syam Ramadhan Putra menyebut hasil penangkapan terhadap lima pelaku narkoba ditemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram yang sebelumnya sudah diperjualbelikan oleh D dan R serta tiga pelaku lain yang sudah mengonsumsi.
"Jadi sabu yang kami sita memang tidak banyak, karena sudah digunakan atau dipakai. Dari sisa penjualan 0,30 gram," jelas Syam.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan Syam menuturkan pelaku D sudah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu wilayah Koja sejak satu tahun terakhir. Pihaknya pun tengah melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyuplai D.
"Saat ini kami dalami untuk mengejar pelaku lainnya yang menyuplai barang haram itu kepada D. D sudah satu tahun mengedarkan narkoba di Tanah merah, Koja," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Utara AKP SH Hasiholan ditusuk oleh remaja inisial R (16). Penusukkan tersebut ketika Hasiholan tengah melakukan penggerebekan kasus narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"AKP SH Hasiholan menjadi korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana narkoba, saat bertugas ada pelaku menusuk di bagian punggung belakang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/1).
Trunoyudo menjelaskan, kini R sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Utara. Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Tentunya akan menganut UU secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo.