Aksi GR (24), sopir Fortuner hitam yang menabrak Brio warna kuning dikendarai AW (39) hingga melakukan tindak perusakan viral di media sosial. GR sempat memakai softgun senjata laras panjang dan sebilah pedang merusak mobil AW.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menjelaskan kejadian itu bermula kedua pengendara tengah melintas di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari. Saat itu AW sempat memperingatkan GR dengan menyalakan lampu dim agar mengemudikan mobil sesuai jalur.
"Akhirnya baru GR belok ke jalurnya sendiri kemudian mengenai mobil korban," ujar Ade kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Namun peringatan itu tak diterima GR. Dia lantas mencaci maki AW. Tak hanya itu, GR kemudian memutarkan Fortunernya dan mengejar mobil korban hingga memaksanya berhenti.
"Kemudian pelaku membalikkan mobilnya mengejar korban kemudian menghalangi mobil korban, kemudian pelaku turun mengetok kaca mobil korban meminta korban keluar," jelas Ade.
Menurut Ade, korban saat itu berupaya tidak meladeni teguran GR dengan keluar dari mobil. Tegurannya tak digubris AW membuat GR geram.
GR lantas kembali ke mobil dan mengambil softgun laras panjang dan pedang untuk merusak mobil AW.
"Terlapor mengambil pertama ini ya sebuah benda replika (softgun), kemudian terlapor merusak mobil korban dengan alat ini (softgun), kemudian terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini (pedang), kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban ," kata Ade.
Advertisement
Mediasi Pelaku dan Korban
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menuturkan, kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi usai polisi mendapatkan laporan kejadian tersebut.
"(GR) Datang ke polres metro jaksel (kemarin sore) dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh dia.
Dalam pertemuan tersebut GR sempat ditemukan dengan dengan pengendara mobil Brio. Namun dalam pertemuan tersebut belum membuahkan hasil. Pelaku kemudian dipulangkan polisi.
"Kedua pihak sempat melakukan musyawarah, namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," pungkas dia.
Advertisement
Pelaku Tak Ditahan
Namun usai pemeriksaan tersebut pelaku tidak langsung ditahan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tindakan perusakan oleh GR tergolong ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Merujuk pada pasal 406 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'
Meskipun GR sempat kooperatif dengan pihak polisi dengan menyerahkan diri untuk dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan, Ade Ary menegaskan proses hukum akan tetap berlangsung. Adapun dalam pemeriksaan itu GR ditemukan dengan korban AW.
"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelas Ade.
Advertisement
Korban Tempuh Jalur Hukum
Kendati telah dimediasi polisi dan pelaku meminta maaf, korban tetap bersikukuh menempuh jalur hukum.
"Betul memang sudah dimediasikan, memang sempat ada kata permintaan maaf dari terlapor, kalau menurut kami itu kan hak dia, hak kami juga untuk melakukan proses hukum ini lebih lanjut," ujar kuasa hukum AW, Manda Berinandus saat dihubungi, Senin (13/2).
Menurut Manda, tindakan yang lakukan oleh GR terbilang cukup anarkis dengan menggunakan senjata yang diduga adalah softgun dan samurai yang berujung dengan pengrusakan mobil kliennya. Terlebih AW mengaku juga telah mengalami gangguan mentalnya.
"Keadaan seperti klien pada saat itu dihajar dengan menggunakan softgun, kemudian dari sisi depan softgunnya ternyata patah dia ambil lagi senjata seperti samurai, tidak cukup sampai situ, sudah memukul body, kaca mobil kiri dan depan terus dihajar lagi, ditabrak lagi dari sisi kanan," kata dia.
Adapun pihaknya tetap akan mengupayakan jalur hukum agar perihal tersebut menjadi perhatian bagi pengendara lain agar tidak semen-mena dalam mengambil tindakan. Sekaligus agar dapat menjadi pembelajaran bagi pihak terlapor.
"Artinya kita enggak mau berdamai seperti itu saja, tapi agar menjadi pelajaran buat terlapor agar tidak terulang lagi bagi kita pengguna jalan sehingga pengguna jalan ini tidak semena-mena. Jadi kita artikan ini buat pembelajaran buat pengguna jalan," imbuhnya.