Viral video merekam pemotor bercelana loreng masuk jalur sepeda. Lucunya, dia malah ngamuk dan marah-marah setelah motor lainnya hendak masuk ke area gedung di sebelah jalur sepeda. Tak cuma ngamuk, pemotor celana loreng juga menendang pemotor lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyayangkan kejadian itu. Dia pastikan pemotor bercelana loreng itulah yang salah karena masuk di jalur yang diperuntukkan khusus pesepeda.
"Makanya sepeda motor yang kemarin viral itu, sepeda motor itu yang salah, yang marah marah itu. Dia yang salah, harusnya gak boleh. Itu khusus jalur sepeda, kan gitu," kata Latif saat dihubungi, Sabtu (14/1).
Latif mengatakan, pemotor yang melintas di lajur sepeda melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Larangan melintas di lajur sepeda disinggung pada Pasal 287.
"Ya tentunya tidak sesuai peruntukan nya. Iya kena Pasal 287 UU LLAJ," ujar Latif.
Terkait kasus yang viral di media sosial, Latif mengatakan, kedua belah pihak diduga sepakat menyelesaikan tanpa melibatkan kepolisian. Sebab sampai hari ini, polisi belum menerima laporan penganiayaan dilakukan pemotor celana loreng di kawasan Sudirman.
"Sampai sekarang gak ada laporan ke kami, sudah diselesaikan masing-masing," ujar dia.
Advertisement
Akun instagram @me*ekamja*arta mengunggah sebuah rekaman video ke media sosial. Dashcam mobil mengabadikan detik-detik kecelakaan terjadi.
Tampak, pemotor bercelana loreng melaju dengan kecepatan yang lumayan tinggi di lajur sepeda. Dari arah bersamaan, ada pemotor yang hendak berbelok arah. Kecelakaan tak terhindarkan.
Tetapi, pemotor bercelana loreng malah emosi ke pemotor yang berbelok. Tendangan melayang ke badan pemotor tersebut.
"Dua pemotor terlibat kecelakaan di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tanah Abang Jakpus pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 08.05 WIB," seperti dikutip dari akun.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com