Tak Hanya Disiram Air Panas dan Dikurung, ART Asal Pemalang Dipaksa Makan Sambel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penganiayaan itu dipicu sang majikan berinisial MK murka usai mengetahui celana dalam dipakai korban. Dibantu suami, anak dan lima pembantu lainnya, SKH dianiaya hingga luka parah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tak Hanya Disiram Air Panas dan Dikurung, ART Asal Pemalang Dipaksa Makan Sambel
8 Tersangka Kasus Penganiayaan ART Asal Pemalang di Jakarta Selatan. ©2022 Merdeka.com

Polisi masih terus menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah alias SKH (23). ART asal Pemalang, Jawa Tengah sebelumnya disiksa sang majikan berinisial SK (68) dan MK (64) lantaran dituduh mencuri pakaian dalam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penganiayaan itu dipicu sang majikan berinisial MK murka usai mengetahui celana dalam dipakai korban. Dibantu suami, anak dan lima pembantu lainnya, SKH dianiaya hingga luka parah.

"Mereka memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul. Ada di sini yang disita ulekan ini gunanya untuk membuat sambel kemudian sambel itu dimakan paksa ke korban," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12).

Zulpan mengatakan, polisi telah memeriksa lima ART yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Hasil pemeriksaan, kelima ART itu mengaku disuruh majikan ikut menganiaya korban.

"Kemudian menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul hingga tidak berdaya sehingga jadi kebiasaan yang tindakannya tidak dapat dibenarkan," ujar dia.

Penganiayaan Terekam CCTV

Aksi penganiayaan dilakukan para pelaku rupanya terekam kamera CCTV. Sebanyak 1 unit DVR CCTV di Apartemen Simprug Indah LT 12 unit 1 yang merekam detik-detik penganiayaan korban disita polisi sebagai barang bukti.

"Dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaimana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Zulpan mengatakan, para pelaku bahkan juga memvideokan penganiayaan menggunakan telepon genggam.

"Ini sudah kita semua handphone. Kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ujar dia.

Majikan Dikenal Juragan Indekos

Zulpan menambahkan, majikan korban dikenal sebagai juragan indekos. Namun pasutri ini tinggal bersama anak, dan 6 orang Asisten Rumah Tangga (ART) termasuk korban tinggal di sebuah unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Latar belakang majikan ini mereka punya bisnis kos-kosan dari bisnis itu menghidupi keluarganya," kata Zulpan.

Zulpan menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan sehingga Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dalam rangka penegakan hukum secara terukur tentunya," tandasnya.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi