Polisi membongkar sindikat pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram. 16 pelaku ditangkap polisi.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mereka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram yang merupakan subsidi ke gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Adapun para tersangka menjalankan aksinya dengan mengumpulkan gas elpiji subsidi yang dibelinya dari warung berbeda-beda. Masing-masing pelaku membeli dua tabung gas yang berkisar seharga Rp17.500 - 25.000 ribu.
Gas elpiji itu kemudian dikumpulkan dan disuntikkan para pelaku ke tabung gas 12 kilogram. Para tersangka memindahkan isi gas tersebut menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.
Selain itu, tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut berpindah ke tabung elpiji kosong non subsidi.
"Kemudian dalam kejahatan yang dilakukan para pelaku menjual harga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka sejumlah Rp160 ribu per tabung," kata dia.
Advertisement
Zulpan mengatakan, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp90 ribu per tabung dari aksinya tersebut. Sedangkan tersangka yang menyuntikkan atau biasa disebut dokter tersebut mendapat upah antara Rp10-20 ribu atau rata-rata Rp15 ribu per tabung.
Sementara pemilik usaha ini memiliki selisih keuntungan sebesar Rp75 ribu per tabung gas elpiji untuk ukuran 12 kilogram.
"Jadi ini perbedaannya cukup jauh, mereka membeli Rp17.500, kemudian menjualnya seharga Rp160 ribu," tambah dia.
16 tersangka itu di antaranya ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, dan IZR yang merupakan pemilik atau dokter. Kemudian PRT, ADT merupakan pemilik; APD, KHR merupakan dokter; dan karyawan AA, JL, JL, DD, dan HL.
Dalam perkara itu, Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pickup.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.