Ketua KPU: Dokumen Tidak Lengkap, Parpol Tak Lanjut Verifikasi Administrasi

Hasyim mengatakan, partai yang dokumennya masih diperiksa dan belum dinyatakan lengkap tidak lagi punya kesempatan untuk melengkapi dokumen. Sebab pendaftaran partai politik sudah ditutup.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Ketua KPU: Dokumen Tidak Lengkap, Parpol Tak Lanjut Verifikasi Administrasi
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, partai politik yang dokumennya tidak lengkap tidak akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU baru saja menutup pendaftaran pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

"Terhadap parpol yang dinyatakan tidak lengkap, maka selesai, tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi," ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/8) dini hari.

Hasyim mengatakan, partai yang dokumennya masih diperiksa dan belum dinyatakan lengkap tidak lagi punya kesempatan untuk melengkapi dokumen. Sebab pendaftaran partai politik sudah ditutup.

Ikuti berita KPU di Liputan6.com

"Maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," ujar Hasyim.

Partai yang masih dilakukan pemeriksaan akan diumumkan KPU pada Senin (15/8) ini.

Hasyim menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi bagi partai yang mendaftar di hari terakhir dan dokumen belum dinyatakan lengkap. Partai dinyatakan dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar sebagai calon peserta pemilu. "Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," imbuhnya.

Tahapan berikut dari pendaftaran partai politik peserta pemilu adalah verifikasi administrasi. Tahapan ini telah berjalan beriringan dengan pendaftaran partai politik sejak 2 Agustus lalu. Verifikasi administrasi hanya dilakukan bagi partai politik yang sudah dinyatakan lengkap.

"Untuk yang hari ini mendaftar dan dinyatakan lengkap dan didaftar, maka verifikasi administrasi baru akan dilakukan besok setelah berita acara dinyatakan lengkap itu dipenuhi," tutup Hasyim.

Rekomendasi