Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, jalur perpindahan orang tua (PTO). Pengumuman akan dilakukan secara daring pukul 5 sore.
"Jadwal pengumuman hasil seleksi PPDB Tahun 2022 jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru pukul 17.00 WIB secara daring," demikian informasi yang dipublikasi melalui akun instagram @officialppdbdki, Rabu (29/6).
Selain itu, hari ini juga merupakan batas akhir pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi pada jenjang SD tahap 2, SMP dan SMA jalur zonasi. Batas akhir pendaftaran pukul dua siang dan pengumuman hasil seleksi pukul lima sore secara daring.
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran calon peserta didik baru CPDB tahun ajaran 2022-2023 untuk tahap kedua pada Senin 20 Juni 2022. Pada pelaksanaan PPDB tahap dua ini, hanya beberapa jalur yang tersedia.
"Pastikan sudah lapor dengan melakukan login di situs PPDB.Jakarta.go.id dan mengklik tombol lapor diri, cetak dan simpan bukti lapor diri. CPDBA yang tidak lapor dianggap mengundurkan diri," demikian informasi tersebut dikutip melalui akun Instagram @officialppdbdki.
Advertisement
Berikut jenjang pendidikan yang diwajibkan lapor diri berdasarkan jalur pendaftaran.
SD, jalur afirmasi tahap 2
SMP, jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP
SMA, jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP, PPDB Bersama tahap 2
SMK, jalur jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP, PPDB Bersama tahap 2.
PPDB tahap kedua adalah jalur yang bertujuan untuk meminimalisir bangku kosong akibat kurangnya pendaftar atau calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak lapor diri pada jalur sebelumnya.
Lapor diri berdasarkan jadwal yang tertera dalam situs ppdb.jakarta.go.id, sudah ditutup pada Jumat (17/6) pukul 14.00 WIB untuk jalur zonasi afirmasi (inklusi dan anak asuh panti) pada jenjang SD. Jalur prestasi, dan afirmasi pada jenjang SMP. Jalur prestasi dan afirmasi, PPDB Bersama Tahap 1 pada jenjang SMA/SMK.
Advertisement
Selain itu, pada PPDB 2022 Dinas Pendidikan juga membuka PPDB Bersama pada 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi.
Berikut jadwal PPDB 2022-2033,
Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022
Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022
Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022
Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022
Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13 - 17 Juni 2022
Jalur zonasi SD: 13 - 17 Juni 2022
Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 - 24 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20 - 24 Juni 2022
Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4 - 8 Juli 2022
Dalam SK juga mengatur batas usia PPDB DKI. Bagi CPBD tingkat SD minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.
Tingkat SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
Tingkat SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
Tingkat SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
Syarat dan ketentuan PPDB berdasarkan kategori jalur;
Advertisement
Jalur Prestasi
Pada jalur ini, memperhitungkan nilai akademik dan non akademik dengan kriteria seleksi mencakup nilai rapor, nilai rapor di sekolah asal, sertifikat prestasi bidang akademik (kejuaraan) dan non akademik (kejuaraan, pengalaman kepemimpinan OSIS, MPK, ekskul, dll), dan persentil non akademik di sekolah.
Persentil nilai rapor di sekolah asal digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor.
Persentase indikator prestasi akademik dan non akademik yaitu sebagai berikut:
Nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Persentil nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Prestasi akademik: 30 persen akademik, 5 persen non akademik
Prestasi non akademik: 5 persen akademik, 40 persen non akademik
Persentil non akademik: 5 persen akademik, 4 persen non akademik
Jalur Afirmasi
Prioritas Pertama yaitu anak panti, anak penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
Kelompok Afirmasi Prioritas Kedua mencakup anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, dan anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Khusus jalur Afirmasi Prioritas Pertama, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Khusus Afirmasi Prioritas Kedua, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.