Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp500

Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp500. PT Jasa Marga berencana menaikkan tarif tol dalam kota pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp500.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp500
Sebuah spanduk berisi pengumuman kenaikan tarif tol menghiasi JPO yang melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Rabu (9/2/2022). PT Jasa Marga berencana menaikkan tarif tol dalam kota pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp500. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi