Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Delapan Ruas Jalan di Ibu Kota

Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Delapan Ruas Jalan di Ibu Kota. Pemerintah kota Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Delapan Ruas Jalan di Ibu Kota
Petugas gabungan mengalihkan kendaraan berplat nomor ganjil saat pelaksanaan kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah kota Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021 menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan di Ibu Kota. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi