Anies: Pengelola Usaha yang Bertanggung Jawab Karyawan dan Pengunjung Sudah Divaksin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola usaha yang bertanggung jawab atas kewajiban pengunjung dan karyawan membawa kartu vaksin, saat hendak beraktivitas. Hal ini terkait terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Anies: Pengelola Usaha yang Bertanggung Jawab Karyawan dan Pengunjung Sudah Divaksin
Anies Baswedan. Instagram/aniesbaswedan ©2021 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola usaha yang bertanggung jawab atas kewajiban pengunjung dan karyawan membawa kartu vaksin, saat hendak beraktivitas. Hal ini terkait terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

"Yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ucap Anies saat meninjau vaksinasi terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jumat (6/8).

"Jadi, kalau kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mall, maka pengelola mall yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," imbuhnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengingatkan bagi pengelola yang tidak menjalankan tanggung jawabnya akan diberikan sanksi oleh Pemprov DKI berdasarkan Perda atau Pergub yang mengatur tentang sanksi protokol kesehatan.

"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," pungkasnya.

Merdeka.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM mengenai pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini, namun hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin.

"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)," demikian kutipan Kepgub diktum keempat, yang dikutip pada Kamis (5/8).

Bagi warga Jakarta yang mendaftar vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sertifikat vaksin akan secara terintegrasi dapat didownload di situs pedulilindungi.id.

Bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Dan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Sementara penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Rekomendasi