Kericuhan sempat terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (14/5), setelah peziarah memaksa masuk walau sudah ada larangan dari Pemprov DKI. Mencegah kejadian serupa, polisi pun dikerahkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan peniadaan ziarah pada 12-16 Mei 2021.
"Dari satgas dan Surat Gubernur dari pak Anies Baswedan pada point 3 huruf e menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu bersamaan maka ziarah kubur ditiadakan mulai Rabu 12 Mei sampai Minggu 16 Mei," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo di lokasi, Jumat (14/5).
Bismo menerangkan, pihaknya sudah memerintahkan KabaOps Polres Metro Jakarta Barat untuk mengatur jumlah personel yang berjaga di TPU Tegal Alur.
"KabaOps tolong nanti dibuatkan sprin (surat perintah) untuk hari ini maupun Sabtu dan Minggu untuk back up pasukan pengamanan yang ada di TPU Tegal Alur di semua titik, jadi biar anggota tahu tugasnya dari pagi sampai sore," ujar dia.
Bismo meminta anggotanya mengedepankan langkah persuasif dan menyosialisasikan larangan kepada warga, terutama peziarah.
"Sudah ada ketentuan dari Gubernur DKI untuk ditiadakan ya mari kita sosialisasi dan ingatkan ke saudara-saudara, karena ini sifatnya adalah menyadarkan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet menerangkan, larangan berziarah berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali. Sama seperti Wakapolres Metro Jakarta Barat, Slamet juga mengimbau kepada anggotanya untuk bersikap humanis.
"Tolong dikedepankan persuasif, jangan sampai ada kegaduhan atau keributan akibat dari kata-kata kita yang mungkin kurang pas. Jadi tidak ada lagi orang orang mau ziarah masuk pintu Tegal Alur sini, baik yang muslim maupun nonmuslim," ujar dia.
Slamet menerangkan, TPU Tegal Alur berpotensi ramai Bakda salat Jumat sehingga petugas yang berjaga diminta untuk cepat mengambil tindakan ketika melihat ada orang yang ingin masuk ke dalam.
"Kita imbau karena ini Covid-19, dan pemakaman dari DKI tentu penziarah bukan hanya dari wilayah Jakbar tapi dari seluruh DKI. Nanti tolong dipahami kalau ada mobil berhenti, tolong diarahkan saja. 'Pak pemakaman di tutup tidak boleh ziarah sesuai arahan Gubernur'. Jangan berdebat, tapi disampaikan penjelasan dengan sebaik-baiknya sampai dia paham," ucap dia.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi