Pemprov DKI Jakarta Larang Ziarah Kubur Saat Lebaran

Pemprov DKI Jakarta Larang Ziarah Kubur Saat Lebaran. Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan larangan ziarah kubur pada perayaan Idul fitri di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai Selasa 12 Mei hingga Minggu 16 Mei 2021.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Pemprov DKI Jakarta Larang Ziarah Kubur Saat Lebaran
Warga saat berziarah ke makam, di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan larangan ziarah kubur pada perayaan Idul fitri di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai Selasa 12 Mei hingga Minggu 16 Mei 2021. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi