Polisi Ringkus Enam Pelaku Pemalsuan Buku KIR di Jakarta Utara

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti seribu buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untuk memalsukan dokumen.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Ringkus Enam Pelaku Pemalsuan Buku KIR di Jakarta Utara
borgol. shutterstock

Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan buku pengujian kendaraan bermotor atau buku KIR. Mereka masing-masing berinisial MU, H, M, Y, I, dan Z.

Keenamnya ditangkap saat sedang beroperasi mencetak buku KIR palsu untuk segera diedarkan.

"Pada 16 Desember 2020 anggota kita melihat ada orang membawa buku kir dan dilakukan pengecekan ternyata buku kirnya palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Kamis (11/2).

Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan soal peredaran buku KIR palsu. Polisi segera melakukan pengembangan dan mendapati markas sindikat tersebut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti seribu buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untuk memalsukan dokumen.

Polisi menjerat keenamnya dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi