Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 126 pengelola gedung atau venue yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan saat PSBB masa transisi.
"Total sudah 126 venue atau gedung yang mengajukan permohonan," kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (12/12).
Dia menyebut dari data tersebut, 88 permohonan sudah sudah disetujui atau diperbolehkan untuk menggelar acara resepsi. Untuk surat keputusannya sudah diterbitkan oleh Dinas Parekraf.
"Sisanya 38 gedung masih diproses. Intinya pengetatan protokol kesehatan harus dipatuhi diantaranya kapasitas maksimal 25 persen," terangnya.
Selain itu, Bambang juga menyatakan, pihak pengelola juga harus mengatur jarak kursi pengunjung minimal 1,5 meter, lalu dilarang menggunakan makanan sistem prasmanan, hingga makan atau minuman hanya dilayani oleh petugas.
Kemudian tamu hanya bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan atau hilir mudik.
"Saat berfoto dilarang melepas masker. Dilarang membawa anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun, tidak disarankan pemberian amplop langsung, dan data tamu tercatat lengkap," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengimbau agar tempat usaha pariwisata mulai dari hotel, kafe, hingga restoran tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran No900/SE/2020 tentang tertib operasional tempat usaha pariwisata pada malam pergantian tahun baru 2020/2021, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.
Kata dia, sejumlah tempat usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi berdasarkan waktu dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar pada surat edaran yang dikutip Liputan6.com, Rabu (9/12).
Karena hal itu, dia meminta agar tim Satgas Penanganan Covid-19 internal tempat usaha pariwisata tersebut untuk terus melakukan pengawasan secara ketat. Yakni mulai dari menjamin tidak ada kerumunan hingga terus mendisiplinkan tamu atau pengunjung berdasarkan protokol kesehatan yang ada.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com