Tempat Pesta Gay di Jaksel Digerebek, 9 Orang jadi Tersangka dan Ini Perannya

Sedangkan 47 lainnya yang sempat ditangkap hanya sebatas saksi. Kesembilan tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Mereka memiliki peran masing-masing.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Tempat Pesta Gay di Jaksel Digerebek, 9 Orang jadi Tersangka dan Ini Perannya
Rilis pesta gay di Kuningan. ©2020 Merdeka.com

Polisi menangkap 56 orang saat menggerebek apartemen yang dijadikan lokasi pesta pasangan sesama jenis. Setelah melakukan pemeriksaan awal, sembilan orang menjadi tersangka.

"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 47 saksi tidak ditahan, hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Kesembilan tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Mereka memiliki peran masing-masing.

"Pertama TRF, penyelenggaranya, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran 150 ribu sendiri, 350 bertiga, menyiapkan snack juga. Kedua BA, penyelenggara tugasnya seksi konsumsi. NA, penyelenggara, sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk, saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," katanya.

"KG, penyelenggara dan penjaga barang peserta, ada aturan lagi bagi para peserta. Tas yang dibawa plus baju yang digunakan. SW, penyelenggara, bagian registrasi untuk mencocokkan peserta sudah melakukan transfer ke TRF. NM, penyelenggara, bertugas menjemput peserta di lobi. A, konsumsi, dan HW juga penjemput peserta di lobi," sambung dia.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

"Mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," pungkasnya.

Rekomendasi