Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, terdapat ribuan kendaraan yang melanggar aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan nomor polisi ganjil genap pada Senin (10/8).
Dia menyatakan sanksi tilang yang diberikan electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan secara manual.
"Untuk tilang manual ada 619 kendaraan dan E-TLE 443. Jadi total keseluruhan ada 1.062," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tahapan sosialisasi berakhir pada Minggu 9 Agustus 2020. Sehingga mulai hari ini, pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan tilang pada Senin (10/8).
"Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar," katanya dalam keterangannya, Sabtu 8 Agustus 2020.
Sebelumnya Sambodo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.
"Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa 4 Agustus 2020.
Sambodo mengatakan, yang paling terasa dari adanya ganjil genap adalah ketika melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Dia menyebut kendaraan yang lalu lalang menurun.
"Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," kata dia.
Advertisement
Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap genap telah berlaku sejak Senin (3/8/2020). Berikut 25 ruas jalan yang akan terkena aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com