Lurah Pisangan Timur, M Iqbal mengatakan, rencana relokasi sejumlah makam di tengah-tengah hunian warga Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, terkendala restu dari keluarga ahli waris.
Hal itu diungkapkan berdasarkan hasil musyawarah kelurahan bersama keluarga inti dari salah satu almarhum Mardjuki, Kamis (18/6) di kantor kelurahan setempat.
"Dari kita kan menawarkan untuk dipindah, cuma keluarga tetap 'kekeuh' tidak mau," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (19/6).
Keluarga mengklaim jika tanah dan bangunan yang ada di RT03 RW04 adalah milik dari keluarga mereka yang dibangun dari tanah wakaf.
Sebab pada zaman dulu, kata Iqbal, tanah wakaf tidak bisa dijadikan dasar resmi kepemilikan tanah.
"Keluarganya juga tidak mengurus surat kepemilikan, jadi ya udah dia tetap mengklaimnya itu tanah wakaf," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Agenda musyawarah pun berakhir tanpa kesepakatan terkait relokasi makam.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kelurahan, mayoritas bangunan rumah tinggal di RT03 RW04 Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur itu dihuni keluarga keturunan almarhum.
"Kebanyakan penghuni rumah di sana masih keluarga mereka dan akhirnya mereka mau pasang pagar. Jadi yang dua makam itu diketahui keluarganya, yang pisah sendiri itu tidak diketahui," terangnya.
Sebelumnya diberitakan sedikitnya tiga makam saat ini berada di lintasan jalan umum di kawasan RT03 RW04 Pisangan Lama.