Artis Tio Pakusadewo kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika pada Selasa (14/4) dini hari di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tio juga pernah ditangkap sebelumnya pada 2017 silam dengan kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut Tio kembali mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2018 yang lalu. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini memakai sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Yusri mengungkapkan, setiap satu bulan Tio dua kali membeli barang haram tersebut. Tio diduga sudah ketergantungan dengan narkoba.
"Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu setengah gram. Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan, karena sudah pakai sejak lama," ungkapnya.
Untuk narkoba jenis sabu sendiri, Tio mengonsumsinya setiap seminggu sekali.
"Dia memang mengonsumsi juga ganja dan juga sabu. Sabu itu dia bisa pengakuan awalnya bisa pakai seminggu sekali, ini pengakuannya," ujarnya.
Advertisement
Saat menjalani tes urine, Tio diketahui positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine dan Methaphetamine.
"Kita dalami keluar nama seseorang, yg sering memasok orang DPO namanya R, ini yang memasok sabu dan ekstasi. Karena pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ucapnya.
Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan juga127 uu No. 35 Tahun 2009 ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah paling tinggi 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama KTP-nya, kemudian ada 1 hp dan satu bungkus kertas berisi ganja beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," pungkasnya.