DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan ke Dinas Olahraga mengenai penyelenggaraan Formula E. DPRD menganggap waktu penerbitan surat rekomendasi dengan rapat pembahasan mengenai Formula E tidak logis.
Pada rapat Komisi E DPRD yang digelar Rabu (19/2), Sekretaris Komisi E Jhonny Simanjuntak menanyakan kronologi rekomendasi hingga akhirnya dituangkan menjadi surat pada tanggal 20 Januari.
"Hei Pak Iwan (Kepala Dinas Kebudayaan) surat anda ke Dinas Olahraga pada 20 Januari, risalah rapat TSP 27 Januari. Gimana minta penjelasannya ke TSP," kata Jhonny.
Iwan H Wardhana sebagai Kadis Kebudayaan menjelaskan urutan tanggal rapat sejatinya dilakukan sebelum penanggalan surat rekomendasi dikeluarkan Dinas Kebudayaan. Menurutnya, surat rekomendasi keluar berdasarkan permintaan Dinas Olahraga.
"Ada pembahasan sebelumnya tapi bukan rapat mulai 18 November 2019 kemudian juga ada lagi 13 Desember jadi penerbitan kami rekomendasi pemanfaatan kawasan cagar budaya dapat dilaksanakan di monas tanggal 20. Bukan berarti ini selesai," jelas Iwan.
Advertisement
Dalam penjelasannya, Iwan mengatakan, ada sejumlah rapat mengenai perhelatan lomba balap mobil listrik tersebut. Namun tidak menyinggung rekomendasi apa saja yang diberikan TSP.
Ketua TSP DKI Bambang Eryudhawan di dalam rapat itu juga bahkan mengaku tidak tahu siapa yang merekomendasikan balapan di kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas karena itu sudah diputuskan," kata Bambang.
"Itu izin prinsip. Itu dinas sama dinas ngobrol, teknis kan tetap jalan. Silakan lah kalau memang mau di situ tapi urusan tetap beresin. Tanggal 27 keluar tuh statement resmi teknis, apa yang diperlukan," imbuhnya.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kemudian menyelak, menanyakan Iwan mengenai letak di mana kesalahan sengkarut Formula E tersebut. Namun, Iwan tak menjawab.
"Terus kesalahan keluarnya di mana? Ini siapa yang keluarin?" tanya Prasetio.