Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menunda revitalisasi Monas. Hal itu dikarenakan belum adanya persetujuan dari Kementerian Sekretaris Negara terhadap pekerjaan revitalisasi Monas. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995, Kemensesneg merupakan Ketua Pengarah Pembangunan Medan Merdeka.
Baca Juga
Warga Terpukau Atraksi Pesawat HUT RI