Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Juaini Yusuf, menjelaskan besaran nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek sodetan Sungai Ciliwung ke Banjir Kanal Timur akan ditentukan setelah proses appraisal. Appraisal merupakan fase taksiran nilai properti atau harga ganti rugi.
"Kan ada appraisal kan. Baru tahu besarannya," kata dia, saat ditemui, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/1).
Sejauh ini, kata dia, berdasarkan perhitungan Pemprov DKI Jakarta, besaran nilai ganti rugi mencapai Rp160 miliar. Nilai ini, merupakan total ganti rugi untuk 118 bidang lahan yang dibebaskan.
"Anggarannya 118 bidang itu sekitar Rp160 miliar. Ada 118 bidang. Ada di empat Kelurahan. Mungkin juga bisa nambah sampai sekarang ini kita inventaris lagi kan kalau ada yang siap, kita masukan lagi," jelas dia.
Menurut dia, saat ini, Pemprov DKI sedang menjalan proses inventaris lahan-lahan tersebut. Inventarisasi yang dilakukan Pemprov terkait kelengkapan surat-surat atas kepemilikan lahan oleh warga. Proses pembebasan lahan ditargetkan selesai pada Maret atau April tahun ini.
"Iya pembebasan lahan di kita. Ini kan lagi proses inventaris. Kalau memang sudah kelengkapan surat-suratnya komplet, anggaran diketok, kita langsung bayar," tandasnya.